Penulis telah lama mengagumi film-film yang dibintangi jackie chan. action, trick, pertualangan selalu mewarnai film-film tersebut.
film ini bisa dikatakan merupakan kelanjutan dari film jackie sebelumnya, di film ini jackie dikisahkan telah dipinjamkan oleh pemerintah Cina untuk beroperasi di USA.
jackie juga telah memiliki pacar, yaitu tetangganya dan ketiga orang anaknya yang tidak menyukai jackie.
setelah sekian lama beroperasi sebagai mata-mata, jackie merasa telah waktunya dia untuk pensiun dan memulai hidup baru sebagai laki-laki biasa juga menikah.
tetapi masalahnya ketiga orang anak dari pacarnya tidak menyukai jackie, dan juga masalah datang dari musuh bebuyutannya, orang rusia.
bagaimana jackie mengatasi masalah ini???
film ini dapat ditonton oleh segala umur...
posted by AIRAR
Minggu, 24 Januari 2010
Minggu, 10 Januari 2010
resensi film sherlock holmes..
kamis_7 januari 2010
setelah lama mengagumi seluruh karya sir arthur conan doyle...akhirnya penulis berkesempatan menyaksikan layar lebarnya...sebuah karya cerdas yang cukup mewakili deskripsi conan doyle terhadap tokoh rekaannya itu...
kecerdasan, keluguan, polos, dan kesetiaan benar-benar dapat ditampilkan dengan baik dalam film ini...
film yang beralur cepat ini menceritakan salah satu bangsawan inggris yang mencoba menggulingkan pemerintahan dengan menggunakan trik cerdas yang disangka oleh para lawannya politiknya sebagai ilmu sihir...dengan memanfaatkan ketakutan yang berkembang perihal sihir tersebut..lord blackwood yang merupakan penjahat utama berusaha mengontrol parlemen dan kerajaan inggris...
disinilah daya observasi holmes yang sangat detail diuji, dipadukan dengan kecerdasannya..holmes akhirnya dapat menguak hal-hal ganjil tersebut...
film ini cocok ditonton semua umur, dan dapat dijadikan piihan yang patut dipertimbangkan untuk mengisi liburan sekolah....
posted by AIRAR
setelah lama mengagumi seluruh karya sir arthur conan doyle...akhirnya penulis berkesempatan menyaksikan layar lebarnya...sebuah karya cerdas yang cukup mewakili deskripsi conan doyle terhadap tokoh rekaannya itu...
kecerdasan, keluguan, polos, dan kesetiaan benar-benar dapat ditampilkan dengan baik dalam film ini...
film yang beralur cepat ini menceritakan salah satu bangsawan inggris yang mencoba menggulingkan pemerintahan dengan menggunakan trik cerdas yang disangka oleh para lawannya politiknya sebagai ilmu sihir...dengan memanfaatkan ketakutan yang berkembang perihal sihir tersebut..lord blackwood yang merupakan penjahat utama berusaha mengontrol parlemen dan kerajaan inggris...
disinilah daya observasi holmes yang sangat detail diuji, dipadukan dengan kecerdasannya..holmes akhirnya dapat menguak hal-hal ganjil tersebut...
film ini cocok ditonton semua umur, dan dapat dijadikan piihan yang patut dipertimbangkan untuk mengisi liburan sekolah....
posted by AIRAR
Senin, 04 Januari 2010
apakah syari'at telah sesuai dengan falsafah pancasila
PROGRAM STUDI TEKNIK GEOFISIKA
FAKULTAS TEKNIK PERTAMBANGAN DAN PERMINYAKAN
TUGAS AKHIR
STUDI KASUS APAKAH TERDAPAT PERTENTANGAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA DALAM PENERAPAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH ?
NAMA : Ayunda Aulia Valencia
NIM : 12307014
Mata Kuliah : Kapita Selekta
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
2009
LATAR BELAKANG
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari'at yang dikandung agamanya. Melaksanakan syari'at agama yang berupa hukum-hukum, menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai "Law is "the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament." Artinya "Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen". Bagi kalangan muslim fundamental, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada al-qur’an dan hadist. Hadist adalah segala perbuatan, perkataan dan diamnya Nabi Muhammad Saw. hadist berbeda dengan sunnah rasul, hadist merupakan bagian dari sunnah rasul sedangkan sunnah rasul sendiri merupakan seluruh hal yang dipraktikkan rasul yang bersumber dari Al-Qur’an.
Syariat Islam dan fiqh Islam adalah dua istilah otentik Islam yang berasal dari perbendaharaan kajian Islam sejak lama. Kedua istilah ini dipakai secara bersama-sama atau silih berganti di Indonesia dari dahulu sampai sekarang dengan pengertian yang kadang-kadang berbeda, tetapi juga sering mirip. Hal ini sering menimbulkan kerancuan-kerancuan di kalangan masyarakat bahkan di antara para ahli hukum. Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari Tuhan kemudian lebih diselaraskan dengan kebutuhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing-masing, baik secara perorangan maupoun kolektif.
Diakui atau tidak, hukum Islam sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas, pada sisi lain sosioantropologis juga mempengaruhi fenomena maraknya upaya formalisasi pemberlakuan syari'at Islam di berbagai wilayah di Indonesia. Bila kita melihat kondisi politik bangsa dewasa ini dimana munculnya tuntutan sebagian kelompok fundamentalis Islam atau partai-partai berazaskan Islam tentang penerapan syariat Islam lebih disebabkan oleh faktor kepentingan kelompok dan unsur politik. Ketika syariat Islam diterapkan disuatu provinsi, maka dengan jelas aturan-aturan hukum Islam akan diterapkan. Walaupun kemudian mengakibatkan ketimpangan dalam implementasi. Pertanyaan muncul, apakah penerapan syaria’at islam tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila? dan apakah dengan penerapan syariat Islam atau aturan- aturan hukum Islam dapat menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara?.
Sebagai negara yang berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama, terutama hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga dengan kemajuan dunia saat ini, khususnya negara Indonesia, maka penerapan hukum pidana Islam yang mulai diberlakukan seperti di Aceh harus mengikuti perubahan zaman, tidak semata-mata lahirnya produk hukum seperti qanun penerapan syariat Islam lebih pada kepentingan politik para kelompok. Namun bagaimana qanun-qanun syariat Islam atau peraturan daerah tentang syariat Islam dapat menjawab kondisi kekinian, bukan mengakibatkan kemunduran sektor kemajuan daerah tersebut. Secara singkat, titik berat penerapan hukum pidana Islam dan syariat Islam harus memiliki serta menawarkan konsep hukum yang lebih universal, mendasarkan pada nilai-nilai esensial manusia dan tidak bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Selama ini hukum Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar sub-sistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sistem Hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sementara Sistem Hukum Adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kemudian sistem Hukum Islam, yang merupakan sistem hukum yang bersumber pada kitab suci Al-quran dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan hadist/sunnah serta dikonkretkan oleh para mujtahid dengan ijtihadnya.
PERMASALAHAN
Seperti yang telah kita ketahui bersama, UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan pembuatan seluruh kebijakan negara, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah. Penerapan Syariat Islam melalui penerapan kebijakan negara dianggap bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bahwa hadirnya sejumlah produk perda syariat Islam atau qanun penegakan syariat Islam telah menunjukkan hilangnya penghormatan terhadap agama, serta mengingkari realiatas keberagaman yang ada di Indonesia. Sehingga dengan diberlakukan syariat Islam di Aceh mengakibatkan memecah belah persatuan dan kebangsaan masyarakat Aceh yang sebelumnya pluralis dan multikultur. Dalam penerapannya juga terdapat pelanggaran terhadap penegakan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama pada perempuan.
Perlu kita ketahui bersama, beberapa produk hukum nasional sebagai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain:
Amandemen UUD 1945, terutama pasal 28D (1) ”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Undang-undang Nomor 5/Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan,
UU No.19/1999.
UU No.29/1999 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial
UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Keppres RI No. 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the child).
UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan terakhir, ratifikasi konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 tahun 2005 dan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya melalui UU No 11 tahun 2005.
Berbagai ratifikasi konvensi ini sesungguhnya dapat dipandang sebagai komitmen pemerintah Indonesia terhadap upaya-upaya dalam memberikan jaminan dan pemenuhan Hak Asasi manusia, fakta di lapangan menunjukkan hal sebalikkanya dalam penerapan syari’at Islam.
Meski Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional, dengan hadirnya peraturan di Aceh seperti qanun maisir, khamar dan jinayah, sanksinya adalah cambuk, rajam dan munculnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, telah memberikan citra buruk bagi masyarakat Aceh dan juga bagi agama Islam. Pada tahapan lainnya, kemajuan sektor hak asasi manusia mengalami kemunduran. Implementasi hukum internasional yang telah di ratifikasi oleh pemerintah indonesia masih belum menjadi acuan berbagai pihak pengambil kebijakan di Indonesia, hal ini juga menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasinya. Maka titik beratnya, kepercayaan besar yang diberikan kepada umat Islam dengan pemberlakuan kaidah-kaidah yang Islami haruslah disadari bahwa sebenarnya hal itu mempertaruhkan nama baik Islam sendiri, karena orang akan melihat wujud dan bentuk Islam lewat pelaksanaan hukum tersebut, baik atau tidaknya pelaksanaan kaidah-kaidah tersebut tentunya akan sangat terkait dan berimbas kepada umat Islam.
ANALISA
Sebagai umat Islam tentunya wajib menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah, yaitu hukum Islam/syari’at islam. Allah berfirman;
“Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS An-Nahl: 125).
Sedangkan penerapan syari’at Islam di Aceh didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001.
Dalam penerapannya terdapat banyak terdapat penyimpangan yang menyebabkan syari’at islam itu tidak sesuai dengan tujuan penerapannya, yaitu sebagai rahmatan lil’alamin atau rahmat bagi alam. Dan juga tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum. Banyak dari pelanggar syari’at islam lolos dari jeratan hukum terutama para pejabat. Dalam penerapannya, syariat Islam terlalu terfokus pada hal-hal tertentu, seperti menutup aurat, pelarangan perempuan bekerja atau keluar di malam hari, yang dalam tindakan penerapannya malah memojokkan wanita dan mengekang hak-hak perempuan/ hak-hak asasi manusia, banyak dari perempuan Aceh yang merupakan orang tua tunggal penopang keluarga, apakah pemerintah daerah mampu memberi subsidi bagi keluarga-keluarga tersebut?. Seharusnya penerapan syari’at harus dilakukan pada masalah pokok yang dihadapi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), seperti korupsi, kesehatan masyarakat, dll.
Penulis melihat penerapan syari’at Islam di Aceh cenderung terburu-buru sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah merupakan faktor utama yang menyebabkan hal tersebut.
Menurut penulis yang pertama kali harus dilakukan oleh pemerintah daerah NAD adalah melakukan sosialisasi mengenai penerapan syari’at Islam, misalnya bagaimana pakaian muslimah yang standar dapat digunakan sehingga WH (polisi syari’at) tidak salah tangkap seperti yang penulis lihat di beberapa tempat di Banda Aceh. Kemudian penerapannya hukum syaria’at (qanun) harus lebih universal dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sehingga tidak menimbulkan hujatan dan pandangan miring masyarakat global tentang Aceh, khususnya Islam.
Sebenarnya syari’at Islam diperuntukan bagi orang-orang atau masyarakat yang ingin diatur oleh Islam dan bukan merupakan paksaan, bahkan masyarakat yang belum mengerti diperintahkan oleh hukum Islam dibimbing agar paham terhadap nilai atau essensi dalam penerapannya.
Hukum Islam yang sebenarnya tidak bertentangan dengan falsafah pancasila, bahkan falsafah pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan keindahan dalam islam, seluruhnya sejalan dalam bingkai penghormatan terhadap nilai-nilai manusia dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Tetapi pada penerapanya banyak sekali terkontaminasi dengan ketidaktahuan dan kefanatikan berlebihan dari pemeluknya. Hukum yang awalnya sempurna malah terlihat buruk. Syari’at Islam yang di berlakukan saat ini jauh dari nilai-nilai Islam yang sebenarnya. Hal ini memiliki dampak buruk, karena dengan contoh penerapan yang salah akan menyebabkan kesalahpahaman masyarakat terhadap Islam.
Hal ini juga sejalan dengan hasil wawancara penulis dengan beberapa narasumber baik itu penduduk local maupun penduduk di luar NAD, mereka juga menyayangkan penerapan syari’at yang tidak sesuai dengan hukum Islam sebenarnya dan cenderung menolak pemberlakukannya.
KESIMPULAN
Pada hakikatnya syari’at Islam tidak bertentangan dengan nilai-nilai falsafah pancasila. Tetapi terdapat penyimpangan yang dilakukan pemeluknya.
Syari’at Islam merupakan tuntunan Allah yang wajib dipatuhi dan dijalankan. Tetapi dalam penerapannya tidak boleh bertentangan dengan falsafah Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Sehingga syari’at Islam seharusnya dikembalikan pada ajaran murninya.
Oleh karena itu hukum syari’at yang diterapkan harus universal dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan dalam penerapannya harus bertahap sehingga produk dari penerapan syaria’at Islam bukanlah rasa takut ataupun Keterkekangan melainkan sesuai tujuan sebenarnya yaitu sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam).
LAMPIRAN
FAKULTAS TEKNIK PERTAMBANGAN DAN PERMINYAKAN
TUGAS AKHIR
STUDI KASUS APAKAH TERDAPAT PERTENTANGAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA DALAM PENERAPAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH ?
NAMA : Ayunda Aulia Valencia
NIM : 12307014
Mata Kuliah : Kapita Selekta
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
2009
LATAR BELAKANG
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari'at yang dikandung agamanya. Melaksanakan syari'at agama yang berupa hukum-hukum, menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai "Law is "the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament." Artinya "Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen". Bagi kalangan muslim fundamental, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada al-qur’an dan hadist. Hadist adalah segala perbuatan, perkataan dan diamnya Nabi Muhammad Saw. hadist berbeda dengan sunnah rasul, hadist merupakan bagian dari sunnah rasul sedangkan sunnah rasul sendiri merupakan seluruh hal yang dipraktikkan rasul yang bersumber dari Al-Qur’an.
Syariat Islam dan fiqh Islam adalah dua istilah otentik Islam yang berasal dari perbendaharaan kajian Islam sejak lama. Kedua istilah ini dipakai secara bersama-sama atau silih berganti di Indonesia dari dahulu sampai sekarang dengan pengertian yang kadang-kadang berbeda, tetapi juga sering mirip. Hal ini sering menimbulkan kerancuan-kerancuan di kalangan masyarakat bahkan di antara para ahli hukum. Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari Tuhan kemudian lebih diselaraskan dengan kebutuhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing-masing, baik secara perorangan maupoun kolektif.
Diakui atau tidak, hukum Islam sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas, pada sisi lain sosioantropologis juga mempengaruhi fenomena maraknya upaya formalisasi pemberlakuan syari'at Islam di berbagai wilayah di Indonesia. Bila kita melihat kondisi politik bangsa dewasa ini dimana munculnya tuntutan sebagian kelompok fundamentalis Islam atau partai-partai berazaskan Islam tentang penerapan syariat Islam lebih disebabkan oleh faktor kepentingan kelompok dan unsur politik. Ketika syariat Islam diterapkan disuatu provinsi, maka dengan jelas aturan-aturan hukum Islam akan diterapkan. Walaupun kemudian mengakibatkan ketimpangan dalam implementasi. Pertanyaan muncul, apakah penerapan syaria’at islam tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila? dan apakah dengan penerapan syariat Islam atau aturan- aturan hukum Islam dapat menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara?.
Sebagai negara yang berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama, terutama hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga dengan kemajuan dunia saat ini, khususnya negara Indonesia, maka penerapan hukum pidana Islam yang mulai diberlakukan seperti di Aceh harus mengikuti perubahan zaman, tidak semata-mata lahirnya produk hukum seperti qanun penerapan syariat Islam lebih pada kepentingan politik para kelompok. Namun bagaimana qanun-qanun syariat Islam atau peraturan daerah tentang syariat Islam dapat menjawab kondisi kekinian, bukan mengakibatkan kemunduran sektor kemajuan daerah tersebut. Secara singkat, titik berat penerapan hukum pidana Islam dan syariat Islam harus memiliki serta menawarkan konsep hukum yang lebih universal, mendasarkan pada nilai-nilai esensial manusia dan tidak bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Selama ini hukum Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar sub-sistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sistem Hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sementara Sistem Hukum Adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kemudian sistem Hukum Islam, yang merupakan sistem hukum yang bersumber pada kitab suci Al-quran dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan hadist/sunnah serta dikonkretkan oleh para mujtahid dengan ijtihadnya.
PERMASALAHAN
Seperti yang telah kita ketahui bersama, UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan pembuatan seluruh kebijakan negara, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah. Penerapan Syariat Islam melalui penerapan kebijakan negara dianggap bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bahwa hadirnya sejumlah produk perda syariat Islam atau qanun penegakan syariat Islam telah menunjukkan hilangnya penghormatan terhadap agama, serta mengingkari realiatas keberagaman yang ada di Indonesia. Sehingga dengan diberlakukan syariat Islam di Aceh mengakibatkan memecah belah persatuan dan kebangsaan masyarakat Aceh yang sebelumnya pluralis dan multikultur. Dalam penerapannya juga terdapat pelanggaran terhadap penegakan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama pada perempuan.
Perlu kita ketahui bersama, beberapa produk hukum nasional sebagai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain:
Amandemen UUD 1945, terutama pasal 28D (1) ”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Undang-undang Nomor 5/Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan,
UU No.19/1999.
UU No.29/1999 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial
UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Keppres RI No. 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the child).
UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan terakhir, ratifikasi konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 tahun 2005 dan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya melalui UU No 11 tahun 2005.
Berbagai ratifikasi konvensi ini sesungguhnya dapat dipandang sebagai komitmen pemerintah Indonesia terhadap upaya-upaya dalam memberikan jaminan dan pemenuhan Hak Asasi manusia, fakta di lapangan menunjukkan hal sebalikkanya dalam penerapan syari’at Islam.
Meski Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional, dengan hadirnya peraturan di Aceh seperti qanun maisir, khamar dan jinayah, sanksinya adalah cambuk, rajam dan munculnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, telah memberikan citra buruk bagi masyarakat Aceh dan juga bagi agama Islam. Pada tahapan lainnya, kemajuan sektor hak asasi manusia mengalami kemunduran. Implementasi hukum internasional yang telah di ratifikasi oleh pemerintah indonesia masih belum menjadi acuan berbagai pihak pengambil kebijakan di Indonesia, hal ini juga menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasinya. Maka titik beratnya, kepercayaan besar yang diberikan kepada umat Islam dengan pemberlakuan kaidah-kaidah yang Islami haruslah disadari bahwa sebenarnya hal itu mempertaruhkan nama baik Islam sendiri, karena orang akan melihat wujud dan bentuk Islam lewat pelaksanaan hukum tersebut, baik atau tidaknya pelaksanaan kaidah-kaidah tersebut tentunya akan sangat terkait dan berimbas kepada umat Islam.
ANALISA
Sebagai umat Islam tentunya wajib menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah, yaitu hukum Islam/syari’at islam. Allah berfirman;
“Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS An-Nahl: 125).
Sedangkan penerapan syari’at Islam di Aceh didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001.
Dalam penerapannya terdapat banyak terdapat penyimpangan yang menyebabkan syari’at islam itu tidak sesuai dengan tujuan penerapannya, yaitu sebagai rahmatan lil’alamin atau rahmat bagi alam. Dan juga tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum. Banyak dari pelanggar syari’at islam lolos dari jeratan hukum terutama para pejabat. Dalam penerapannya, syariat Islam terlalu terfokus pada hal-hal tertentu, seperti menutup aurat, pelarangan perempuan bekerja atau keluar di malam hari, yang dalam tindakan penerapannya malah memojokkan wanita dan mengekang hak-hak perempuan/ hak-hak asasi manusia, banyak dari perempuan Aceh yang merupakan orang tua tunggal penopang keluarga, apakah pemerintah daerah mampu memberi subsidi bagi keluarga-keluarga tersebut?. Seharusnya penerapan syari’at harus dilakukan pada masalah pokok yang dihadapi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), seperti korupsi, kesehatan masyarakat, dll.
Penulis melihat penerapan syari’at Islam di Aceh cenderung terburu-buru sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah merupakan faktor utama yang menyebabkan hal tersebut.
Menurut penulis yang pertama kali harus dilakukan oleh pemerintah daerah NAD adalah melakukan sosialisasi mengenai penerapan syari’at Islam, misalnya bagaimana pakaian muslimah yang standar dapat digunakan sehingga WH (polisi syari’at) tidak salah tangkap seperti yang penulis lihat di beberapa tempat di Banda Aceh. Kemudian penerapannya hukum syaria’at (qanun) harus lebih universal dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sehingga tidak menimbulkan hujatan dan pandangan miring masyarakat global tentang Aceh, khususnya Islam.
Sebenarnya syari’at Islam diperuntukan bagi orang-orang atau masyarakat yang ingin diatur oleh Islam dan bukan merupakan paksaan, bahkan masyarakat yang belum mengerti diperintahkan oleh hukum Islam dibimbing agar paham terhadap nilai atau essensi dalam penerapannya.
Hukum Islam yang sebenarnya tidak bertentangan dengan falsafah pancasila, bahkan falsafah pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan keindahan dalam islam, seluruhnya sejalan dalam bingkai penghormatan terhadap nilai-nilai manusia dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Tetapi pada penerapanya banyak sekali terkontaminasi dengan ketidaktahuan dan kefanatikan berlebihan dari pemeluknya. Hukum yang awalnya sempurna malah terlihat buruk. Syari’at Islam yang di berlakukan saat ini jauh dari nilai-nilai Islam yang sebenarnya. Hal ini memiliki dampak buruk, karena dengan contoh penerapan yang salah akan menyebabkan kesalahpahaman masyarakat terhadap Islam.
Hal ini juga sejalan dengan hasil wawancara penulis dengan beberapa narasumber baik itu penduduk local maupun penduduk di luar NAD, mereka juga menyayangkan penerapan syari’at yang tidak sesuai dengan hukum Islam sebenarnya dan cenderung menolak pemberlakukannya.
KESIMPULAN
Pada hakikatnya syari’at Islam tidak bertentangan dengan nilai-nilai falsafah pancasila. Tetapi terdapat penyimpangan yang dilakukan pemeluknya.
Syari’at Islam merupakan tuntunan Allah yang wajib dipatuhi dan dijalankan. Tetapi dalam penerapannya tidak boleh bertentangan dengan falsafah Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Sehingga syari’at Islam seharusnya dikembalikan pada ajaran murninya.
Oleh karena itu hukum syari’at yang diterapkan harus universal dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan dalam penerapannya harus bertahap sehingga produk dari penerapan syaria’at Islam bukanlah rasa takut ataupun Keterkekangan melainkan sesuai tujuan sebenarnya yaitu sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam).
LAMPIRAN
Langganan:
Postingan (Atom)